MUBA,PALPRES.COM- Untuk memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup.
Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Nomor: B440/5762/KES/2022 TENTANG Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Bersama Dinkes Razia Apotek di Sekayu, Ada Apa?
"Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, Jumat 21 Oktober 2022.
Dalam surat edaran disebutkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Polisi Razia Tiga Apotek yang Jual Obat Sirop
Sedangkan untuk apotek, toko obat, dan toko untuk sementara dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan s elain berisi larangan, Pj Bupati juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran tersebut.
"Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," terang Apriyadi.
BACA JUGA: Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran
Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepan kan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
BACA JUGA:Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya
Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat,"tegas Apriyadi lagi.
Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba.
BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi