Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI

Jumat 21-10-2022,19:16 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA,PALPRES.COM- Untuk memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup.

Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran  Nomor: B440/5762/KES/2022  TENTANG  Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Bersama Dinkes Razia Apotek di Sekayu, Ada Apa? 

"Ini juga mengacu pada surat  Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan  Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban  Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal  (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan  adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical  Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, Jumat 21 Oktober 2022. 

Dalam surat edaran  disebutkan   agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara  tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai  dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Polisi Razia Tiga Apotek yang Jual Obat Sirop

Sedangkan untuk  apotek, toko obat, dan toko untuk sementara dilarang  menjual obat  bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat  sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan s elain berisi larangan, Pj Bupati juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran tersebut.

"Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat  mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang  memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada  urin, segera  dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," terang Apriyadi. 

BACA JUGA: Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran

Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara  tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa  anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan  pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

"Nah jika orang tua harus memilih merawat  anak yang menderita demam di rumah harap kedepan kan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi  kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian  tipis.

BACA JUGA:Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya

Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas  Pelayanan kesehatan terdekat,"tegas Apriyadi lagi. 

Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba.

BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Kategori :