Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI

Jumat 21-10-2022,19:16 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal atipikal. 

Pelaporan kasus, kata Azmi sebagai upaya  percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan  penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif  Atipikal. 

BACA JUGA: Kerajaan dan Kesultanan di Sultra akan Jalin Kerjasama dengan Kesultanan Palembang Darussalam

Menurut Azmi, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical  Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit  pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala  anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba.

Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical  Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek  ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal  sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai  gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada  pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatini  (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan  USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan  seperti batu, kista, atau massa.

BACA JUGA:Muba Ditunjuk Sebagai Pilot Project MenPAN RB Tematik Kemiskinan

Yang dimaksudkan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Azmi  merupakan rumah sakit yang memiliki  paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)  dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Fasilitas Pelayanan  Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana  prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus  melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis  ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

BACA JUGA: Wakapolda Sumsel Sambut Kedatangan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB

Untuk rumah sakit harus membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke  laboratorium rujukan disertai sampel darah (whole  blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan  dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas  dalam plastik transparan. 

"Kita minta semuanya harus  melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit  Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Tentu mulai sekarang  tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan y tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan  cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup," pungkas dr Azmi.

Kategori :