PAGARALAM, PALPRES.COM - Tiga pelaku Narkoba Kelas kakap bahkan sudah termasuk bandar, Sigit, Indah dan, Seftiansa, yang ditangkap BNN Provinsi beserta barang buktinya tiga bulan lalu, akhirnya dilimpahkan ke Rutan Pagaralam.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan SSos membenarkan ketiga tahanan Narkoba, yakni Sigit, Indah, dan Seftiansa dari JPU Kajati, dilimpahkan ke Rutan Pagaralam.
Pasalnya kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh BNN Provinsi, dan sehubungan masa Covid-19 sudah berlalu, maka hal itu untuk memudahkan akses menjalani proses persidangan yang pertama minggu ini.
“Mudah-mudahan sama-sama kita kawal supaya sidangnya berjalan lancar, dan masyarakat kota Pagaralam bisa menyaksikan jalannya persidangan,” tuturnya.
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar Narkoba
Kepala kejaksaan Negeri Pagar Alam (Kajari) Fajar Mufti SH MH didampingi Kasi Intel Luthfi Fresly SH, MH mengatakan telah menerima pelimpahan 3 tersangka bandar narkoba jenis Sabu, Rabu, 19 Oktober 2022, barang buktinya.
“Ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel dari penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan,” kata dia.
Lutfi menambahkan ketiga tersangka Bandar Narkoba itu adalah Sigit, Indah, dan Seftiansa yang diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa 53 Butir Pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis Sabu.
Sebagaimana pernah diberitakan Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil meminimalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotik,a yang sudah lama bermain di wilayah Kota Pagaralam.
Bandar narkoba yang selama ini tidak pernah tersentuh, akhirnya dibekuk sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu, 25 Juni 2022.
Tim BNNP Provinsi berhasil menangkap ketiga bandar narkoba tersebut yaitu Sigit Dwijo Prawoto 33 tahun laki-laki, karyawan honorer warga Pagar Gading.
Lalu, Septiansyah Pratama bin Alpian, laki-laki 23 tahun pekerjaan buruh, warga Tebat Baru Ulu RT/RW 002/005 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dan Indah Charera binti Rizal, perempuan 24 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat Muara Siban RT/RW 003/003 Kelurahan Muara Siban Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Kompol Dwi Handoko Kasi Penindakan BNNP Provinsi mengatakan penangkapan ketiga bandar narkoba yang dikenal licin ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual-beli narkotika di wilayah Pagaralam.
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan, Kapolri: Terlibat Jual Beli Narkoba