OGAN ILIR, PALPRES.COM- Meski belum menerima surat edaran dari BPOM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel terkait penarikan obat yang dilarang.
Terkait Intruksi Kemenkes, Dinkes Ogan Ilir Datangi Apotek Hingga Layangkan Surat Edaran
Senin 24-10-2022,17:01 WIB
Editor : Firdaus
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya saat dikonfirmasi kapan akan merazia apotek-apotek di Ogan Ilir, mengaku masih menunggu perintah.
"Nanti dikasi kabar, nunggu perintah Kasat," singkatnya melalui pesan WA.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah apotik di Kabupaten Ogan Ilir, tak lagi melayani obat cair untuk anak-anak.
Hal itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penggunaan obat cair pada anak.
Seperti yang dilakukan Apotik PAS di Indralaya. Pihaknya hanya melayani obat-obatan yang memang sudah diresepkan oleh dokter atau puyer, beberapa hari terakhir.
"Sekarang kami hanya melayani obat racikan. Seperti yang dilakukan juga oleh RSUD Ogan Ilir," ungkap Asisten Apoteker Apotik PAS Indralaya, Tia, beberapa hari lalu.
Ditambahkan Tia, Apotik PAS Indralaya juga tidak menjual obat-obatan yang berasal dari luar negeri. Karena, menurut dia, obat-obatan yang dilarang peredarannya saat ini merupakan produk luar negeri.
"Yang lagi heboh itu adalah obat-obatan cair yang berasal dari luar. Kalau dari Indonesia tidak ada, dan di apotik kami memang tidak tersedia obat-obat itu," terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Nico, pemilik apotik di Kelurahan Tanjung Batu. Menindaklanjuti imbauan dari Kemenkes, untuk sementara waktu pihaknya tidak melayani pembelian obat cair.
"Sampai adanya informasi terbaru dari pemerintah," ungkapnya.
Kategori :