Terkait Intruksi Kemenkes, Dinkes Ogan Ilir Datangi Apotek Hingga Layangkan Surat Edaran

Senin 24-10-2022,17:01 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Meski belum menerima surat edaran dari BPOM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel terkait penarikan obat yang dilarang. 

  Senin 24 Oktober 2022 siang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir membentuk tim turun kelapangan untuk menindaklanjuti intruksi dan imbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penggunaan obat cair atau sirup pada anak.   BACA JUGA:Dinkes Imbau Prokes Tetap Dilakukan untuk Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut   "Meskipun belum ada surat resmi itu, hari ini kita turun kelapangan untuk memantau apotek-apotek di wilayah Ogan Ilir," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, H Hendra Kudeta.   Tak hanya itu katanya, pihaknya juga melayangkan surat edaran ke RSUD Ogan Ilir, Rumah Sakit Swasta di Ogan Ilir, dan bahkan Puskesmas-Puskesmas di Bumi Caram Seguguk terkait larangan konsumsi beberapa obat sirup.   BACA JUGA: Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirop Ini Dijual   "Obat-obat tersebut sudah tidak diperjual belikan dan sudah dikemas, untuk di tarik dari pihak PBF (Perusahan Besar Farmasi red)," tukasnya saraya mengaku belum ada laporan anak yang gagal ginjal akibat mengkonsumsi obat sirup di Kabupaten Ogan Ilir.   Ditambahkannya, obat-obat yang ditarik dipasaran tersebut adalah, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).   BACA JUGA:Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI   Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir yang membidangi Kesehatan, Amir Hamza mengaku dalam waktu dekat juga akan melakukan sidak ke apotek-apotek yang ada di Ogan Ilir.   "Kita akan segera berkoordinasi dengan Dinkes Ogan Ilir terkait obat-obat sirup apa yang dilarang dijual belikan. Barulah, kita melakukan sidak, apakah obat sirup yang dilarang masih beredar atau sudah ditarik," ungkap pria yang akrab disapa Aji Amir ini.   BACA JUGA: Puskesmas Indralaya Raih Penghargaan Kemenkes RI
 
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya saat dikonfirmasi kapan akan merazia apotek-apotek di Ogan Ilir, mengaku masih menunggu perintah.
 
"Nanti dikasi kabar, nunggu perintah Kasat," singkatnya melalui pesan WA.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah apotik di Kabupaten Ogan Ilir, tak lagi melayani obat cair untuk anak-anak.
 
BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul
 
Hal itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penggunaan obat cair pada anak.
 
Seperti yang dilakukan Apotik PAS di Indralaya. Pihaknya hanya melayani obat-obatan yang memang sudah diresepkan oleh dokter atau puyer, beberapa hari terakhir.
 
BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul
 
"Sekarang kami hanya melayani obat racikan. Seperti yang dilakukan juga oleh RSUD Ogan Ilir," ungkap Asisten Apoteker Apotik PAS Indralaya, Tia, beberapa hari lalu.
 
Ditambahkan Tia, Apotik PAS Indralaya juga tidak menjual obat-obatan yang berasal dari luar negeri. Karena, menurut dia, obat-obatan yang dilarang peredarannya saat ini merupakan produk luar negeri.
 
"Yang lagi heboh itu adalah obat-obatan cair yang berasal dari luar. Kalau dari Indonesia tidak ada, dan di apotik kami memang tidak tersedia obat-obat itu," terangnya.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Nico, pemilik apotik di Kelurahan Tanjung Batu. Menindaklanjuti imbauan dari Kemenkes, untuk sementara waktu pihaknya tidak melayani pembelian obat cair.
 
"Sampai adanya informasi terbaru dari pemerintah," ungkapnya.
Tags : #surat edaran #kabupaten ogan ilir #intruksi kemenkes #dinkes ogan ilir #bupati ogan ilir panca wijaya akbar #apotek
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini