Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Selasa 25-10-2022,10:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. 

BACA JUGA:Biddokes Polda Jatim Lakukan Self Healing Trauma Untuk Korban Kanjuruhan

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. 

Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," tutup Dedi.  

BACA JUGA: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Buat Aturan Pengamanan Pertandingan Sepakbola hingga Tingkat Desa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata, Jumat 7 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

BACA JUGA:Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Kategori :