Nilai Penahanannya Cacat Hukum, 3 Pegawai PT MAR Layangkan Gugatan Praperadilan

Rabu 26-10-2022,08:46 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

BANYUASIN, PALPRES.COM - Karena menilai proses penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan kliennya tak sesuai SOP, cacat hukum dan tak terbukti melanggar hukum membuat Advokat Suwito Winoto SH menempuh upaya hukum. 

Mewakili ketiga kliennya, TRD (Manager), MA (Mandor) dan II (Kepala gudang) PT Mitra Aneka Rizki (MAR) Banyuasin yang kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin, Suwito melayangkan gugatan prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai terhadap pihak-pihak yakni Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin, Kasatreskrim Polres Banyuasin dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin selaku termohon ke-1 hingga 4. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. 

Menurut Suwito, ketiga kliennya dilaporkan oleh perusahaannya sendiri PT MAR, perusahaan distributor pupuk yang operasional di wilayah Banyuasin. 

Pelapor manager HRD PT MAR, Asrial yang mewakili General Manager (GM) PT MAR. 

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Banyuasin

"Klien kami menduga pelaporan ini dipicu oleh sentimen pribadi di internal perusahaan tersebut. 

Karena kasus yang dilaporkan penggelapan dalam jabatan tidak terbukti dan tidak ada kerugian," ungkap Suwito, Selasa (25/10/2022). 

Menurut Suwito, kasus yang membelit ketiga kliennya bermula dari adanya Pre-Order (PO) yang diterima tersangka TRD pengiriman sebanyak 297 zak pupuk dari Gudang Air Senda menuju ke Kebun Air Limau PT MAR pada 21 Agustus 2022. 

Saat pengiriman ada kendala cuaca hujan yang mengakibatkan kendaraan tak dapat melintas. 

Tersangka II selaku kepala gudang yang menerima tugas pengiriman pupuk memutuskan untuk tak melanjutkan perjalanan ke lokasi kebun Air Limau karena ban truk amblas. 

BACA JUGA:Harga Pupuk Tetap Mahal, Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum Koptan

Selanjutnya, saat menjemput salah seorang mandor yakni tersangka MA yang rencananya akan ikut mengantar barang perusahaan tersebut. 

Rencananya pengiriman pupuk akan dilanjutkan keesokan harinya menunggu cuaca mendukung (tidak hujan). 

"Keesokan harinya, Senin 22 Agustus 2022 Polsek Pulau Rimau menerima laporan terkait keberadaan pupuk yang disimpan. Tiga hari setelah itu muncul laporan polisi dari HRD PT MAR diikuti pemanggilan hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami," sebut Suwito yang menyebut gugatan Prapid ini telah diajukan pada Senin (24/10/2022) ke PN Banyuasin dan menunggu jadwal persidangan. 

Kategori :