Menurut Suwito, setelah laporan tersebut ditelaah duduk perkara ini tak jelas dan tidak ditemukan adanya kerugian sebagaimana tudingan pelapor.
"Kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga klien kami tapi sampai saat tak kunjung direspons," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar SIK MH mempersilahkan kuasa hukum ketiga tersangka mengajukan gugatan pra peradilan.
"Silahkan saja, itu hak tersangka yang pasti dalam melakukan penyidikan kasus ini kami telah menjalankan sesuai prosedur," ungkap Harry, Selasa (25/10/2022).
Dia juga tak menampik terkait hal ini tim kuasa hukum ketiga tersangka juga telah menghadap dan menerangkan apa yang menurut klien mereka.
Tapi sekali lagi, kasus yang kini telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejari Banyuasin ini sudah on the track. (*)