JAKARTA, PALPRES.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 7 sudah bisa dicairkan melalui kantor pos.
Pemerintah sengaja menyalurkannya melalui kantor pos untuk para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau yang rekeningnya bermasalah.
Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkannya melalui kantor pos, ada dua cara yang bisa dilakukan.
BACA JUGA:Recommended! Tempat Wisata di Palembang Paling Legendaris
Mulai dari datangi langsung kantor pos, hingga melalui aplikasi Pospay.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur BSU untuk 3,6 juta pekerja, telah bekerja secara maksimal.
“PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu,” katanya melalui siaran pers dikutip, Senin 14 November 2022.
Adapun, layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Setelah Nyasar ke Kualanamu, Koper Kaesang Akhirnya Sampai dengan Selamat
Pencairan BSU tahap 7 di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.