Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023

Minggu 20-11-2022,11:53 WIB
Editor : Bethanica

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Cara Menghitung Upah Minimum 2023

Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 telah dijelaskan bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.

Maka angka tersebut menjadi patokan bagi provinsi dan kota/kabupaten dalam menentukan penyesuaian nilai upah minimum baru di daerahnya.

Misal, saat ini Palembang memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.

Jika tahun depan UMK Kota Palembang mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)

UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486

UM(t+1) = Rp4.152.346

UM(t+1) = Rp1.841.487 + (5 persen x Rp1.841.487)

UM(t+1) = Rp1.841.487 + 92.074

UM(t+1) = Rp1.933.561. 

BACA JUGA:Program Rightsizing IOH Lancar, Mayoritas Karyawan Terima Tawaran 37 Kali Upah

Sementara itu, terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) berdasarkan Pasal 13 Penetapan Upah Minimum provinsi dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.

Upah Minimum wajib ditetapkan oleh Gubernur dan selambat-lambatnya diumumkan pada 28 November 2022. 

Kategori :