Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.*