MURATARA,PALPRES.COM – Elektonik Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan program dari Korlantas Polri, implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. BACA JUGA: Sosialisasi Kamera ETLE Ini yang Dilakukan Kasat Lantas Prabumulih Seperti dilakukan Satlantas Polres Muratara yang telah melakukan pemasangan kamera ETLE di dua tempat . Satu terpasang di depan SPBU Kelurahan Muara Rupit dan satu lagi di depan masjid raya Asy Syuhada Desa Lawang Agung. Kedua duanya terpasang di Kecamatan Rupit BACA JUGA:Pemberlakuan Plat Nomor Putih Bakal Membuat Kinerja Kamera ETLE Makin Optimal "Iya sudah dua tempat, satu di depan SPBU dan satu lagi di simpang SMP Negeri 1 Muara Rupit, tepatnya di depan masjid raya Asy Syuhada Desa Lawang Agung. Yang di depan masjid baru terpasang tiang,"kata kasat Lantas Polres Muratara AKP Saharuddin, Senin 22 November 2022. Diketahui Kamera ETLE masa uji coba di Kabupaten Muratara sudah terpasang di satu titik. Pemasangan kamera tilang elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan uji coba pada 1 Juli 2022 lalu. BACA JUGA:Kamera ETLE Mulai Dipasang, Ada 2 Titik di Banyuasin Uji coba pemasangan kamera tilang elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut dilakukan satu titik yakni di depan rumah makan sederhana, RT 14 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. "Iya kemarin mas, aku lihat ada petugas yang masang, dari tulisan di mobil, mereka dari Polda,"kata Har warga setempat. BACA JUGA:Tilang ETLE, Ditlantas Polda Sumsel Catat 27.000 Pelanggaran Disisi lain, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Lantas AKP Saharudin belum lama ini, menyebutkan masa uji coba kamera digital tersebut mulai 1 Juli. "Insya Allah 1 Juli 2022 uji coba mas, kamera ETLE di depan rumah makan sederhana,"katanya. BACA JUGA: Korlantas Polri Bakal Maksimalkan Peranan ETLE Ia mengatakan belum dapat di pastikan lama masa uji coba. Yang jelas setelah selesai masa uji coba di Kabupaten Muratara akan terpasang di dua titik yang akan memantau aktivitas lalu lintas di sepanjang jalinsum, Kabupaten Muratara. "Kamera tersebut bisa mendeteksi pelanggar umum, seperti tidak menggenakan sabuk pengaman, tidak pakai helm dan sebagainya. Kemudian surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar,"ujarnya Bagi pengendara yang kendaraan kena tilang, kemudian tidak membayar denda akan di lakukan pembelokiran kendaraan tersebut. Mudah mudahan dengan adanya pemasangan kamera ini, masyarakat Muratara lebih tertib menuju Muratara smart,"himbaunya