Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun

Kamis 24-11-2022,12:13 WIB
Editor : Timo

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Bambang Kayun meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Dalam gugatannya itu, Bambang Kayun menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. 

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.

Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Ia meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

 

Profil AKBP Bambang Kayun 

Dilansir dari berbagai sumber, Bambang Kayun lahir di Grobogan, Jawa Tengah dan sekarang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.  

Karena terjerat kasus ini, Bambang Kayun dilarang pergi ke luar negeri.

Pencekalan itu dilakukan setelah KPK mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.  

Permintaan pencegahan dilakukan sejak 3 November 2022 hingga enam bulan ke depan demi Bambang Kayun tidak pergi saat dimintai keterangan. 

Dengan begitu, KPK dapat memastikan tersangka tetap dalam pantauan.  

Bambang Kayun diketahui dijerat dengan tindak pidana korupsi pada saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai 2019. *

 

Kategori :