39. Kabupaten Sarolangun,
40. Sukabumi.
41. Purwakarta,
42. Kabupaten Ciamis,
43. Kabupaten Cianjur,
44. Kabupaten Murung Raya.
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
Sementara itu, daerah lain masih menunggu proses yang dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud.
Memang sertifikasi guru tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru akan tetapi diganti dengan nama tunjangan guru 2023.
Nah, besaran tunjangan guru 2023 ini kabarnya bisa membuat para guru tersenyum.
Karena besaran jumlahnya dikabarkan bisa mencapai diangkat Rp20 Juta.
BACA JUGA:Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Sementara itu, tunjangan guru non sertifikasi juga akan disalurkan dibulan November ini bagi 1,6 juta guru.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI PNS di 6 Provinsi akan segera cair alias dibayarkan.
Tunjangan kinerja (Tukin) ini merupakan tukin yang terutang atau belum terbayarkan selama periode 2018-2020.
Pencairan tukin untuk guru dan pengawas PAI PNS ini akan segera disalurkan dibulan November 2022. Pencairan akan langsung masuk ke rekening para guru dan pengawas PAI PNS.