Komitmen Jaga Kamtibmas Masyarakat Lubuklinggau, Macan Linggau Lakukan Ini

Minggu 27-11-2022,11:30 WIB
Reporter : Frans Kurniawan
Editor : Firdaus

LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM - Nama Tim Macan Linggau bukan yang asing lagi di kalangan Masyarakat Kota Lubuklinggau.

 

Tim yang tergabung di Satreskrim Polres Lubuklinggau ini kerap mengungkap beberapa kasus besar yang ada di Kota Lubuklinggau khususnya Kasus-kasus pidana umum sepeti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan beberapa kasus atensi lainnya.

 

Selain menangkap Pelaku kejahatan, untuk mencegah terjadinya kejahatan khususnya curanmor dan curas, Minggu 27 November 2022. Tim Macan Linggau melaksanakan patroli dikemas dalam kegiatan patroli.

 

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan 3C, Polsek Kertapati Gelar Patroli

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mengatakan, bahwa giat ini sebagai langkah antisipasi kejahatan sehingga bisa menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kita rutin lakukan patroli ini, dengan menggunakan pakaian sipil dan kendaraan sipil, hal ini merupakan kegiatan under cover, sasarannya adalah Pelaku Curas dan Curanmor, tak jarang juga TO dan DPO yang sudah dikantongi Tim Macan Linggau menjadi target dalam kegiatan reserse Mobile

 

BACA JUGA:Patroli Humanis Satlantas Muba Datangi SLB Negeri Sekayu, Ini yang Dilakukannya

 

Upaya ini merupakan tindakan preventif guna mencegah Pelaku Kejahatan masuk ke kota Lubuklinggau dan melangsungkan aksinya,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kanit Pidum bahwa Tim Macan Linggau juga kerap mencegah terjadinya aksi curanmor di Lubuklinggau.

 

 "Yang paling terakhir kami berhasil mengamankan 2 Pelaku Curanmor dari Kota Bengkulu yang akan beraksi di Lubuklinggau, dari hasil pengembangan 2 Pelaku ini terlibat puluhan kasus Curanmor di Bengkulu, hal ini efektif guna menciptakan keamanan di Kota Lubuklinggau" jelasnya.

 

BACA JUGA:Tekan 3C, Polres OKU Giatkan Patroli Malam

 

Berita terkait, Ada-ada saja ulah Viki Andesta (23) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau hanya untuk modal pacaran. Vivi tega mencuri mobil milik kakak iparnya sendiri, Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Alhasil, Viki harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Lubuklinggau setelah diamankan Tim Macan Linggau Satreskrim dikediamannya, pada Selasa (11/10/2022) tanpa perlawanan. 

 

Tindak pencurian tersebut dilakukan tersangka terhadap mobil milik korban Wawan Candra, 33 tahun di Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Sidorejo.

 

BACA JUGA: Residivis Kambuhan 'Diterkam' Macan Polres Lubuklinggau

 

"Saat itu telah terjadi penvurian mobil Daihatsi Sigra warna silver B 2169 UKQ yang diparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kabit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

 

BACA JUGA: Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap ABG Pencuri HP

 

Kasat menjelaskan, pada saat itu korban dan istrinya sedang berada dibelakang rumah. Lalu korban mendengar suara adik iparnya yakni Viki Andesta (pelaku). Dimana pelaku memanggil istri korban. Dan oleh korban mengatakan "kami dibelakang". Sedangkan pelaku tidak menjawab.

 

"Ketika korban menuju ke depan rumahnya diketahui jika mobil miliknya telah hilang dicuri OTD (orang tidak dikenal) berikut kunci kontaknya juga hilang," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Satlantas Polres Lubuklinggau Sudah Keluarkan 420 Surat Teguran Selama Operasi Zebra

 

Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian Rp95 juta. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

 

Tim Macan yang menerima laporan itu kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada. Sehingga didapay informasi jila pelaku pencuri mobil yakni Viki Andesta yang merupakan adik ipat korban (adik istri korban).

 

BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Berangus Judi Apapun Bentuknya

 

Polisi yang telah mendapat vukti permulaan yang cukup, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Viki Andesta. 

 

Setelah menangkap pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mencari mendapatkan barang bukti mobil. Ternyata oleh pelaku dititipkan di rumah temannya didaerah kelurahan layi Ara, Kota Lubuklinggau.

 

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

BACA JUGA:  Kapolres Lubuklinggau: Sebelum Ayam Berkokok, Saya Perintahkan Tangkap Pelaku Bobol ATM

 

Barang bukti yang diamankan satu mobil Daihatsu Sigra warna sipver B 2169 UKQ dan satu kinci mobil.

 

Sementara itu hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri mobil milik kakak iparnya. "Tersangka mencyri mobil dengan alasan untuk dipakai sendiri dan untuk pacaran. Tersangka juga sengaja mengganti nopol asli mobil dengan kasud agar tidak diketahui bentuk aslinya," pungkasnya.

 

Kategori :