RDPS
Honda

Residivis Kambuhan 'Diterkam' Macan Polres Lubuklinggau

Residivis Kambuhan 'Diterkam' Macan Polres Lubuklinggau

Residivis Kambuhan Rio Pratama usai diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau-frans-palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Tim Macan Satreskrim Polres Kota LUBUKLINGGAU mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan sebutir timah panas pada kaki sebelah kiri seorang residivis kambuhan, Rio Pratama, 29 tahun.

Warga RT 7, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan LUBUKLINGGAU Barat I, Kota LUBUKLINGGAU ini kembali melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan merampas handphone milik korban Desi, 28 tahun, warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Karya Bakti, RT 1 Kecamatan LUBUKLINGGAU Timur II, Kota LUBUKLINGGAU, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Kota LUBUKLINGGAU AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, tersangka Rio ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 8 September 2022 di rumah  kerabatnya, Kelurahan Pasar Permiri.

Namun saat diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga diberikan tembakan peringatan 3 kali ke atas, tapi tidak diindahkannya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Santri di Seberang Ulu II Ditangkap Polisi

Lalu petugas memberikan tindakan tegas, terarah dan terukur kepada tersangka Rio dengan cara memberikan tembakan pada kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan, dan tersangka kembali berhasil di amankan.

"Tersangka Rio langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, lalu diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Rio kepada korban Desi terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Jum'at 26 Agustus 2022 di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Seni Kota Lubuklinggau.

Awalnya korban dipepet dan dicegat oleh 2 OTD, kemudian korban dipaksa dan diancam secara paksa menyerahkan HP Merk Vivo Y15s, setelah itu melarikan diri.

BACA JUGA:Curas di Muba, Warga Pali Ditangkap Reskrim Sekayu

"Barang bukti yang diamankan 1  lembar baju tersangka dan 1 kotak HP merk Vivo Y15s milik korban.

Dimana tersangka Rio merupakan residivis dalam kasus 363 KUHP, yang baru selesai menjalani hukuman 1 Bln yg lalu," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com