Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta

Senin 28-11-2022,15:13 WIB
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta masih perlu melakukan finalisasi terkait UMP 2023. 

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2. Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," kata Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin 28 November 2022.

Ia mengatakan, dalam rapat penetapan UMP DKI Jakarta 2023, usulan dari pengusaha berbeda untuk besaran kenaikan.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Sementara Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kadin mengusulkan 5,11 persen alpha 0,1 sedangkan unsur Apindo menggunakan PP No 36/2021," jelasnya.

"Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melakukan kajian survei, ditemukan angka 5,6 persen alpha 0,2" kata Andri.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP 5,6 persen," tukasnya.

Sebelumnya sidang pengupahan digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2022.

Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.

"Semua unsur datang. Serikat pekerja datang tujuh orang, pengusaha datang, dari Pemprov datang, dari naker (tenaga kerja), dari elemen-elemen yang anggota datang. Anggota Dewan Pengupahan datang," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, Rabu 23 November 2022.

Heber menyampaikan, dalam sidang tersebut, tiap elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. 

Misalnya, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp4,8 juta.

"Kami dari Kadin mengusulkan 5,11 persen naik. Dasar kami adalah Permenaker Tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen," jelasnya.

Kategori :