"Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen. Acuan mereka juga adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Jadi Kadin dan Pemprov sama, hanya berbeda di angka. Sama dasar hukumnya, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022," tambah dia.
Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen.
"Kalau yang provinsi atau Pemprov Rp 4,9 juta, kalau yang SP dia Rp 5,1 juta sekian, hampir Rp 5,2 juta. Apindo Rp 4,7 juta atau Rp 4,6 juta berapa gitu," ujarnya. *