JAMBI, PALPRES.COM – Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi belum akan mencabut larangan aktivitas bagi angkutan batu bara sampai jalan diperbaiki oleh pihak terkait.
Pemberlakuan larangan tersebut beberapa waktu lalu, lantaran kondisi jalan yang tidak bagus.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, larangan angkutan batubara melintas tidak akan dicabut sampai ada perhatian dari pihak terkait.
“Sepanjang jalan itu belum diperbaiki, atau belum selesai diperbaiki, angkutan batu bara masih tak boleh jalan," tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Opsi Ijinkan Angkutan Batubara Beroperasi Selama Perbaikan Jalan
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Punya Waktu 3 Minggu Cari Solusi Kemacetan Truk Batubara
Ia mengacu pada perbaikan ruas jalan di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kombes Pol Dhafi mengatakan, banyak pihak terkait dalam masalah ini.
Bukan cuma kepolisian.
"Ada Dishub, ESDM, Balai Jalan, Jasa Raharja, dan lain-lain," kata Dhafi.
Polda Jambi telah mengeluarkan imbauan, mulai Senin, 21 November 2022, angkutan batu bara tidak diizinkan keluar dari mulut tambang.
Hal ini sehubungan adanya perbaikan ruas jalan di Kabupaten Batanghari.
Pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan transportir di wilayah Tebo diminta agar angkutan batu baranya tetap menunggu di mulut tambang dan tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang, sampai informasi lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Satlantas Polres Tebo.
Dhafi menjelaskan, kemacetan yang terjadi di Batanghari murni karena kerusakan jalan yang makin parah.