Tim Tipidter Polda Sumsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Berikut Kronologinya

Selasa 29-11-2022,09:58 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Iqbal DJ

OKU TIMUR, PALPRES.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi. 

Seperti kasus yang berhasil diungkap jajaran Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini. 

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sukses mengamankan seorang pria berinisial TH, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Polisi menangkap basah TH yang tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar dengan satu unit mobil pick up di Jalan Gumari, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, OKU Timur, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. 

BACA JUGA:Kasubdit Indagsi Polda Sumsel Bersama Berbagai Stakeholder Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Dipimpin Mendagri

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang kita terima dan kita pun langsung menyergap pelaku bersama sejumlah barang bukti di lokasi penyergapan," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dalam siaran persnya. 

Menurut AKBP Tito, pelaku diringkus saat tengah merapikan terpal mobil pick-up usai memuat beberapa dirigen yang diduga kuat berisi BBM bersubsidi dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada para konsumen. 

"Pelaku TH bakal dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah," sebut AKBP Tito. 

Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi BE 8681 ZF, dan 22 jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM bersubsidi jenis solar, serta 70 buah dirigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong. 

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polisi, Proses Penyidikan Berkelanjutan

Kemudian turut disita satu buah timbangan, dua buah corong dan 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter. 

Diamankan pula satu buah buku catatan dan satu unit telepon seluler (ponsel) android Vivo Y 121 warna biru.

"Saat ini kita terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku TH dan pengembangan atas kasus yang mengundang keresahan di tengah warga ini," tukas Tito. (*)

Kategori :