PALEMBANG, PALPRES.COM - Dewan Pengupahan di daerah akhirnya sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dari daftar UMP 2023, Provinsi Sumatera Selatan masuk 5 lima besar upah tertinggi di Indonesia.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Rata-rata kenaikan tiap daerah mengalami kenaikan yang cukup sognifikan sekitar 7 persen.
BACA JUGA:Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah
Sumatera Selatan berada di lima tertinggi UMP tahun 2023 dan menjadi urutan ke 2 berdasarkan persentase setelah Jakarta.
Lima daerah tertinggi tersebut yaitu:
1. DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta naik 5,6 persen.
2. Bangka Belitung sebesar Rp 3.49 juta naik 7,15 persen
3. Sulawesi Utara sebesar Rp 3,48 juta naik 5,24 persen
4. Aceh sebesar Rp 3,41 juta naik 7,8 persen.
5. Sumatera Selatan naik Rp 3.40 juta naik 8,26 persen
UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.
BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono mengatakan setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.