UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!

Selasa 29-11-2022,14:00 WIB
Editor : Kgs Yahya

Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum. 

Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP. 

“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Sumarjono.

Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah. 

Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh  pemerintah.

“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas.

Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.

Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutannya. 

Namun, menurut dia, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba tiba sudah diumumkan.

“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. 

Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan.

Jadi mau berdasarkan apa negara ini. 

Boleh dong kami (Apindo, red) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Untuk itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional.

Mengingat, tidak sesuai aturan. 

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan, bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar,” ucap dia.

Kategori :