"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen.
Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," ucap Supriono, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24
Suprioni mengatakan, pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan.
Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
BACA JUGA:Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.
Namun sejauh ini ada beberapa Kabupaten dan Kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah.
Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh
Apindo Sumsel Nilai Kenaikan UMP Cacat Hukum
Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel.