Giliran Pengusaha Ramai-ramai Laporkan Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA

Selasa 29-11-2022,17:22 WIB
Editor : Bethanica

- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023

Permohonan uji materi oleh pengusaha ke MA ini dikarenakan Aturan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dianggap telah melanggar enam peraturan perundangan.  

Didampingi oleh tim pengacara Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, permohonan uji materi setebal 42 halaman itu, disertai 82 alat bukti. INTEGRITY menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Ini Daftar UMK Tahun 2022 Pulau Jawa

"Pada intinya, INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," tulis laporan pengusaha dikutip idxchannel.com Selasa 29 November 2022.

Pengusaha menilai, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional," jelas pengusaha.

Menurut mereka, hal itu melanggar prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!

Atas hal ini, para pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022, agar mengurangi ketidakpastian, dan memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di tanah air. 

Sebagai penutup, pengusaha menegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar para Asosiasi Pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi, termasuk dalam penentuan upah minimum yang harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak. 

"Tidak terkecuali di antara pengusaha dan tenaga kerja, guna hadirnya kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua stakeholders," tutup laporan tersebut. *

Kategori :