Fantastis, Nilai Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2023 Sentuh Rp38,17 Triliun, Begini Kata Nadiem Makarim

Jumat 02-12-2022,13:14 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Pembangunan Tol Palembang Jambi, Satu Tahun Selesai!

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA.

Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Tunjangan Umum

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional yang Jatuh Pada 2 Desember

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Tak Ingin Nonton Piala Dunia Langsung Sebelum Timnas Indonesia jadi Bagian, Netizen: Boro-boro

Dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Kategori :