Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah.
“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatkan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memfokuskan APBN 2023 salah satunya pada peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini dimaksudkan pada alokasi dana kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan yang membidangi SDM itu sendiri.
BACA JUGA:6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memerinci alokasi anggaran pada APBN 2023 untuk sektor pendidikan mencapai Rp612,2 triliun.
Terdiri atas pemerintah pusat Rp237,1 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp305,6 triliun, dan pembiayaannya Rp69,5 triliun.
Seperti diketahui, selain gaji pokok, guru berstatus PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.
Berikut 6 tunjangan yang diterima PNS:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi PNS bekerja.
Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Panjang Jalan Tol di Indonesia Bertambah 105 Km
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.