7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Sabtu 03-12-2022,16:43 WIB
Editor : Bethanica

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS," terangnya.

Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.

"Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS," kata Khairul.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Daftar Haji Kini Bisa Pakai Ponsel, Begini Caranya

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

"Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas," cetus Khairul.

Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

"Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu," ucapnya.

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

"Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer," tandas Khairul. *

Kategori :