3. Tenaga kebersihan
4. Masa kerja 1 tahun
5. Usia di bawah 20 tahun
6. Usia di atas 56 tahun
7. Tidak ada keterangan ijazah
BACA JUGA:4 Bansos Tak Lagi Disalurkan Tahun 2023, Ini Penggantinya
Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.
Pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Jadi sebagai gantinya, tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.
Sebelumnya, Tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Langsung Cair! Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp400.000 Hanya Modal Rebahan
Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.
Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Harga BBM Resmi Naik per Desember 2022, Segini Tarifnya di Sumatera Selatan