EDARAN TERBARU! Honorer Dibawah 2 Tahun Resmi Dirumahkan, Ini Aturannya
Ilustrasi edaran terbaru yang mengatur tentang honorer dibawah 2 tahun resmi dirumahkan-BKN-
PALPRES.COM - Tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN bisa bernafas lega lantaran status kepegawaian sudah semakin jelas.
KemenPAN RB dan BKN sepakat mengangkat tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menjadi tenaga PPPK tahun 2024.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria diangkat sebagai PPPK, contohnya masa kerja di bawah dua tahun.
Bahkan, pemerintah telah melarang adanya perpanjangan kontrak honorer untuk tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Fakta Atau Mitos: Ini 6 Jenis Burung Perkutut Pembawa Sial
Lantas, bagaimana nasibnya?
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini telah mengintruksikan adanya penataan tenaga honorer di tahun 2024.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar di dalam pangkalan database BKN akan diakomodir untuk dapat menjadi PPPK.
Baik sistem pengangkatan penuh waktu ataupun paruh waktu akan diterapkan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi honorer.
Terlebih tidak adanya perpanjangan kontrak honorer di tahun 2025 ini semakin memberikan kepastian bagi honorer terdaftar di BKN untuk menerima haknya.
"Tahun ini (2025) tidak ada perpanjangan honorer, yang tidak terakomodir formasinya di Pemda akan masuk ke mekanisme paruh waktu," kata Rini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
