PALEMBANG, PALPRES.COM – Layak diacung jempol sebagai apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hingga masa kerjanya dinyatakan berakhir, Satgas yang berisikan para anggota Polri pilihan itu sukses membongkar beberapa kasus illegal drilling di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani didampingi Wakil Direktur (Wadir) AKBP Putu Yudha Prawira usai menggelar Apel, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani menekankan agar seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) atau Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) serta jajaran cepat dan tanggap merespon laporan masyarakat yang sudah diteruskan dan menindaklanjuti link yang sudah ada dalam aplikasi.
“Selain itu dalam pengisian Link, diisi secara singkat, jelas dan tuntas, serta dilampirkan dokumentasinya, banyak laporan atau pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti, akibatnya masyarakat memberikan penilaian tidak puas atas pelayanan yang diberikan Polri,” terang Kombes Barly Ramadhani ini menekankan.
Kombes Barly Ramadhani berharap agar pelapor merasa puas, setidaknya segera direspon seperti membalas WhatsApp yang telah diteruskan.
Setelah itu Kombes Barly Ramadhani juga menekankan, meminta Operasi Illegal Drilling untuk merespon laporan Banpol atau masyarakat seperti di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir terkait gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terakhir Dirreskrimsus Kombes Barly Ramadhani selaku Kepala Satgas Operasi Illegal Drillling mengucapkan terima kasih karena operasi berjalan lancar dan sukses mencapai target.
Setidaknya dalam 10 hari terakhir kerja keras jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 3 kasus dugaan illegal drilling yang menonjol.
Kamis, 24 November 2022, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tersangka Tri Haryono di Jalan Gumari, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka Tri Haryono diamankan atas dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang didapatnya dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mesuji Makmur, Provinsi Lampung.
Kemudian Kamis, 1 Desember 2022, diamankan Aj dan Ay dalam penggerebekan sebuah gudang di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes