"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya.
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS
Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023.
Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah:
1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.
BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023
Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.
"Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," tegas Nadiem Makarim.
Di sisi lain, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!
Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet.
Manis di awal, pahit di akhir sampai akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan.
"Kami ingin 193.954 guru P1 terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali, tolong berikan hak-hak kami," pungkas Heti Kustrianingsih.