1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Kemudian pada Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno juga berpidato menyampaikan rumusan mengenai dasar negara yang kemudian diberi nama dengan Pancasila yang isinya adalah sebagai berikut.
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Lebih lanjut Ir. Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut diperas menjadi Trisila yang kemudian diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong. Isi dari Trisila:
BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Dari usulan-usulan yang dikemukakan, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah negara dari gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada Tanggal 1 Juni 1945. Pada sidang pertamanya BPUPKI belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara, oleh karena itu dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Soebarjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemen PANRB, Unduh di Sini!
Panitia Sembilan bertugas untuk menuntaskan berbagai masukan tentang dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menetapkan hasil sidangnya yang di dalamnya mencakup rumusan hukum dasar serta rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) serta dimasukkan ke Piagam Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah “KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syar iat IsIam bagi pemeluk- pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
BACA JUGA:2023, Pemerintah Prioritas Rekrut ASN Guru dan Tenaga Kesehatan
Rumusan hukum dasar yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan tersebut oleh Mr. Mohammad Yamin dinamai dengan Piagam Jakarta. Di dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara yang berbunyi: