Dan berarti juga orang harus taat kepada para elite yang mengembannya.
Sedang kan ideologi terbuka adalah nilai- nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan dari hasil musyawarah serta konsensus dari masyarakat tersebut.
Ideologi terbuka bukan diciptakan oleh negara melainkan digali serta ditemukan oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ideologi ter buka merupakan milik seluruh rakyat dan masyarakatlah yang menemukan “dirinya” serta “kepribadiannya” dalam ideologi tersebut.
Jadi, jika ditinjau dari nilai-nilai dasarnya, Pancasila dapat dikategorikan sebagai ideologi terbuka.
C. SISTEM NILAI YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya
Sistem nilai merupakan buah pemikiran yang menyeluruh mengenai apa yang ada dalam pikiran seseorang atau masyarakat dalam skala mayoritas tentang sesuatu yang dipandang baik, berharga, maupun penting dalam berkehidupan. Sistem nilai mempunyai fungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat.
Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan, keadilan yang bersifat universal, bersifat objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara- negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila.
Penjelasan nilai pancasila yang bersifat objektif:
1. Hakikat rumusan dari setiap sila da lam Pancasila menunjukkan sifat-sifat yang universal dan abstrak karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
BACA JUGA:2 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru Rabu 16 November 2022, Ikuti Langkah-langkahnya
2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sudah berlaku sejak zaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan datang bagi bangsa Indonesia dan bisa jadi untuk negara lain secara tidak langsung yang tercermin dalam adat istiadatnya, kebudayaan, maupun tat a hidup ken egara an dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif karena menurut ilmu hukum di dalamnya memen uhi syarat-syarat sebagai pokok- pokok kaidah negara yang mendasar. Oleh karena itu, secara hierar ki hukum yang berlaku di Indonesia Pancasila berkedudukan di tempat yang paling tinggi.
Maka secara objektif tidak diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Konsekuensinya jika Pancasila diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 agustus 1945.