Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawancara Kebangsaan

Senin 05-12-2022,14:38 WIB
Editor : Trisno Rusli

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Drs. Mohammad Hatta menjadi salah satu orang yang memprakarsai perubahan sila pertama rumusan dasar negara yang ada di dalam Piagam Jakarta setelah menerima rasa keberatan dari utusan yang berasal dari Indonesia Timur.

Kemudian rumusan dasar negara tersebut berubah menjadi sebagai berikut.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara Republik Indonesia secara resmi dokumen penetapannya:

1. Rum usan pertama : Piagam Jakarta
[lokanta Charter), tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan kedua: Pembukaan Undang- Undang Dasar, tanggal 18 Agustus 1945
3. Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat, tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan keempat: Muka ddima h Undang- Undang Dasar Sementara, tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan kelima: rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Sidang resmi kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10—17 Juli 1945 yang membahas tentang Rancangan Undang-U ndang Dasar. Pancasila secara resmi disahkan menjadi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Sebelum menjadi Pancasila, rumusan dasar negara tersebut bernama Piagam Jakarta. Pada tangg al 1 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila karena pada saat itu Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya tentang pemikirannya, yaitu lima dasar negara yang disebut Pancasila.

Rumusan Pan casila yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tangg al 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Berdasarkan dari sejarah terdapat tiga macam rumusan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara, yaitu Pancasila.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemen PANRB, Unduh di Sini!

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.

Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Kategori :