Pancasila juga bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu Masyarakat, bangsa, dan negara. Penjelasan Pancasila bersifat subjektif:
BACA JUGA:3.033 Guru di Palembang Ikut Seleksi PPPK Tanpa Tes, Berikut Rinciannya, Guru Honorer Ikut Bahagia
1. Bangsa Indonesia sebagai kausa materialis karena nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut timbul dari bangsa Indonesia sendiri. Jika dikaji lebih dalam, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan hasil pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis bangsa Ind onesi a. Pancasila mem il iki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang la in.
Perbedaan yang paling mendasar dengan ideologi yang lain adalah ideologi lain tersebut lahir dari hasil pemikiran orang perorang atau ha sil filsafat seseorang, sedangkan Pancasila lahir dari refleksi filosofis bangsa Indonesia terhadap kehidupan sosio- kultural dan religius masyarakat Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia sehingga menjadi jatidiri atau identitas bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sesungguhnya merupakan nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.
BACA JUGA: 28 PPPK Diterima di Lubuklinggau, Cek sscasn.bkn.go.id
Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan das sollen atau merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau dassein. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan da lam produ k tata peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Ciri hukum bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di negara lain. Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, negara sebagai institusi mempunyai dua tugas utama, yaitu: 1. Melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satunya adalah membuat aturan hukum.
D. BENTUK DAN SUSUNAN PANCASILA
Penjelasan mengenai Pancasila sebagai sistem nilai yang mempunyai bentuk:
1. Merupakan suatu kesatuan yang utuh, jadi unsur-unsur yang ada dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh.
BACA JUGA: Siap-siap, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Besok, Cek Linknya Disini
Dalam masing-masing sila membentuk pengertian yang baru namun kelima sila yang ada di dalam Pancasila tidak dapat dilepas antara satu dengan yang lainnya. Ini menunjukkan hubungan antara sila-sila dalam Pancasila merupakan hubungan yang organis.
2. Unsur-unsur yang membentuk Pancasila sifatnya mutlak, dan membentuk kesatuan bukan unsur yang kompIementer. Penjelasannya adalah salah satu sila kedudukannya tidak akan lebih rendah dari sila yang lainnya.
Namun demikian pada sila pertama yang merupakan sila Ketuhanan tetap merupakan causa prima, tapi bukan berarti sila yang lain dikesampingkan atau dianggap sebagai pelengkap saja.