Kelompok Tenaga Honorer Pemerintah Ini Dialihkan Jadi Outsourcing, Gajinya Harus Standar UMP

Selasa 06-12-2022,11:21 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Berikut ini Lima Daerah Tertinggi UMP 2023

1. DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta naik 5,6 persen.

2. Bangka Belitung sebesar Rp 3.49 juta naik 7,15 persen

3. Sulawesi Utara sebesar Rp 3,48 juta naik 5,24 persen

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi

4. Aceh sebesar Rp 3,41 juta naik 7,8 persen.

5. Sumatera Selatan naik Rp 3.40 juta naik 8,26 persen

UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," jelasnya.

Di sisi lain, Suharmen menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Hal ini mengingat, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.

BACA JUGA:SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023

Seperti tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Kategori :