Walaupun UMP Sumsel telah diumumkan, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya Kabupaten Muara Enim belum dirilis.
Soalnya, Pemkab Muara Enim masih menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu, paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
“Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain,” kata Kepala Disnaker Muara Enim, Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial, Harry Murtiono, Rabu 30 November 2022 lalu.
Menurut Siti Herawati, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut.
Meski pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim, karena sesuai aturan paling lama 7 hari UMK tersebut memang sudah harus ada.
“Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah kami bisa merilisnya. Sampai saat ini belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan, baru ada setingkat Provinsi,” beber dia.
Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada November.
Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar Desember atau maksimal 7 Desember 2022.
“Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan,” katanya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Muara Enim, Harry Murtiono menambahkan untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177,24.
UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.446.
Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 sebesar Rp3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021.
Hal ini karena pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktivitas manusia terutama perekonomian.
Yang pasti, kata Harry, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan.
Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah ke atas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.