Hore! UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Ini Besarannya

Sabtu 10-12-2022,14:04 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023

“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan UMP. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya.

Di Sumatera Selatan, ada 11 kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.

Namun, ada enam daerah yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Mereka akan berlakukan UMK,” jelasnya.

BACA JUGA:Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan.

“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.

Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal Dewan Pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumatera Selatan hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumatera Selatan 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan.

Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.

“Penetapan UMP 2023 menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021,” kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih.

Karena itu, Apindo mengajukan judicial review secara nasional. 

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen sekali pun. Tapi ini ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.

Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, yakni naik 8,26 persen, dari Rp3.144.446 pada tahun 2022 menjadi Rp3.404.177,24 pada tahun 2023 mendatang.

Kategori :