2. Program Kaluarga Harapan (PKH)
Pada kemunculannya Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program non tunai bersyarat.
BACA JUGA: Tahun Depan Kemensos Tambah 4 Program Bansos Lagi, Maksimal Rp 20 Juta Per Orang
Kenapa demikian, karena bagi penerimanya mereka bisa mencairkan bantuan melalui atm yang mereka pegang masing-masing dengan pin yang mereka sendiri yang tahu.
Dimanapun dan kapanpun, dengan catatan bantuan tersebut telah masuk.
Disamping itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah memenuhi syarat harus menaati kewajibannya.
Seperti 80 persen kehadiran anak di fasilitas pendidikan harus dipenuhi.
BACA JUGA:Belagak Nian! 5 Penyanyi Ini Ternyata Asal Sumatera Selatan
Untuk yang memiliki balita serta ibu hamil, juga harus mendaftarkan diri ke posyandu.
Dengan pemeriksaan rutin setiap bulannya. Pada bantuan PKH, besaran uang yang diterima tergantung dengan tanggungan yang ada didalam Kartu Keluarga (Komponen).
Meliputi anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas.
Dengan rincian yang telah ditetapkan selama setahun, dan diberikan per 3 bulan sebanyak 4 kali.
BACA JUGA:Cindo Nian, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Berdarah Palembang
Disamping itu penerima bantuan juga harus mengikuti pemberdayaan yang disebut Peningkatan Kemampuan Kapasitas Kleuarga (P2K2), yang diadakan setiap bulan secara bergilir dari rumah kerumah setiap penerima.
Disana mereka akan dibekali beberapa pengetahuan tentang pengelolaan keuangan, kesehatan, dan pecegahan stunting.
Serta masih banyak lagi.