Yang nantinya akan diberikan oleh Pendamping PKH di setiap kecamatan.
BACA JUGA:7 Bahasa Daerah di Sumatera Selatan yang Kamu Harus Tahu
Satu hal yang menjadi catatan penting, setiap peserta PKH tidak bisa dikeluarkan dari kepesertaan.
Mereka bisa keluar dari penerima bantuan PKH jika tidak ada lagi komponen, sudah merasa mampu dan mengundurkan diri, data mereka tidak padan dukcapil.
Terakhir dikeluarkan secara paksa melalui musyawarah desa/kelurahan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.