Sebelum Daftar, Wajib Tahu Perbedaan Program KIP Tahun 2022 dan 2023 untuk Mahasiswa Baru

Rabu 14-12-2022,17:09 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Calon penerima harus memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

- Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

- Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN Mandiri);

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.*

 

Kategori :