JAKARTA, PALPRES.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk guru dikabarkan sedang proses pencairan.
TPP Guru ini bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD). Sehingga kewenangan pencairan berada di tingkat kepala daerah.
Update TPP Guru proses pencairan ini setelah Dirjen GTK Kemendikbud menyurati kepala daerah untuk memberikan TPP kepada guru.
Hal ini menunjukkan bahwa dana TPP sebentar lagi masuk rekening para guru. Mengingat, proses tutup buku anggaran pemerintah akan dilakukan paling lambat 20 Desember 2022.
Dalam beberapa kesempatan, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menjelaskan sumber anggaran tunjangan yang diperoleh guru.
Melansir dari instagram @nunuksuryani, Prof Nunuk menjelaskan tunjangan atau insentif guru dibagi 2 kategori, yakni melalui APBD dan APBD.
Tunjangan melalui APBN diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yakni
1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG
BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!
Di dalam peraturan tersebut, guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id