c. Kondisi Profesi
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN.
BACA JUGA:Iptu Ungaran Wibowo, Wartawan Jabat Kapolsek Kradenan Diberhentikan dari Keanggotaan PWI
d. Kelangkaan Profesi
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka
e. Prestasi Kerja
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan atau inovasi.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen, Gaji Pokok Bisa Rp5,9 Juta
f. Pertimbangan Objek Lainnya
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.