UPDATE! TPP Guru Proses Pencairan, Silahkan Cek Rekening

Jumat 16-12-2022,10:43 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

c. belum memiliki sertifikat pendidik
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-3

e. memiliki NUPTK
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Sementara tunjangan atau insentif guru melalui APBD dierikan untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

TPP guru berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

BACA JUGA:HORE! Tahun 2023 Kemenkes Naikkan Bantuan Biaya Hidup Dokter, Ini Besarannya

Pemberian TPP guru untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

a. Beban Kerja

berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

BACA JUGA: Buruan, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Disini

b. Tempat Bertugas

Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.

Kategori :