g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
2. Tunjangan Khusus Guru atau TKG
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
BACA JUGA: Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos
Pemberian Tunjangan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar menerima tunjangan khusus, yakni sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. memiliki NUPTK
BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!
e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
3. Tambahan Penghasilan atau Tamsil
Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
BACA JUGA:SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023
Guru yang mendapat tunjangan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: