JAKARTA, PALPRES.COM – Info penting untuk tenaga honorer terkait aturan baru besaran gaji pada tahun 2023.
Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 1 dalam aturan itu menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.
BACA JUGA:Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi
BACA JUGA:Sayonara! BBM Ini akan Susul Premium Menghilang di SPBU Tahun 2023
Kemudian di Pasal 2, standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium tenaga honorer atau non ASN.
Honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN
Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:
- Aceh
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.