JAKARTA,PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Pelaksanaan pemilu akan berlangsung tahun 2024 mendatang.
Sejak akhir Desember 2022 ini, KPU mulai membuka pendaftaran PPS untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Adapun jadwal pelaksanaan pembukaan pendaftaran PPS pemilu tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal
1. Tanggal 18-22 Desember 2022 tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS.
2. Tanggal 18-27 Desember 2022, tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
3. Tanggal 19-29 Desember 2022, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS
4. Tanggal 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
5. Tanggal 2-4 Januari 2023, tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS.
6. Tanggal 5-7 Januari 2023, tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis.
7. Tanggal 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.
8. Tanggal 8 -10 Januari 2023, tahapan wawancara anggota BPS
9. Tanggal 11 – 13 Januari 2023, tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.
10. Tanggal 13 Januari, tahapan penetapan anggota PPS terpilih