Segera Daftar! Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Kamis 22-12-2022,16:58 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

11. Tanggal 17 Januari Pelantikan anggota PPS dan masa kerja hingga 4 April 2024

BACA JUGA:Pemilu 2024 Mendatang, Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Lakukan Pengawasan

Itulah jadwal seleksi pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024. Setelah itu bagi anda yang berminat untuk menjadi anggota PPS, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas pribadi yang kuat jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja pps

7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau derajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 penjara atau lebih

BACA JUGA:Gandeng Media Massa, Ini Harapan Bawaslu Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024

Itulah informasi pembukaan pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024, lengkap dengan syarat dan jadwal tahapan pendaftaran. 

Sementara itu, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. 

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.*

Kategori :