2. Kategori kedua yakni tenaga honorer yang penghasilannya bukan dari APBN maupun APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Berstatus bekerja pada Instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih terus bekerja.
Memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari usia 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Ada banyak terobosan yang dilakukan pemerintah melalui RUU ini.
Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS tanpa tes.
Adanya ketentuan demikian jelas saja akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah.
Kesimpulan yang bisa diambil, pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini sepenuhnya bergantung kepada kebiajakan pemerintah dan DPR, yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. *
Artikel ini sudah tayang di Radarkepahiang.id dengan judul "Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS"