PALEMBANG, PALPRES.COM - Adanya Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang merupakan perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ramai diperbincangkan.
Pasalnya, draft RUU ASN ini tinggal sedikit lagi menjadi undang-undang.
Dan menjadi dasar pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa harus mengikuti tahapan tes.
Kalau RUU ASN ini pada akhirnya nanti disahkan oleh DPR, maka tenaga honorer bakal diangkat langsung menjadi PNS.
BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer Jadi PPPK pada 2023, Ini Kata Mas Nadiem
Prosedurnya, honorer hanya perlu mengikuti tahapan verifikasi dan validasi, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS bakal mereka miliki.
Tak perlu harus mengikuti tahapan tes.
Sementara pada umumnya, perekrutan PNS biasanya dilakukan pemerintah dengan mewajibkan peserta mengikuti berbagai tahapan tes dan seleksi.
Salah satunya seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan beberapa tes lainnya.
BACA JUGA:2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya
Dengan demikian, tentu RUU ASN yang sampai saat ini masih digodok pemerintah dan DPR, menjadi harapan besar bagi tenaga kontrak dan honorer yang selama ini.
Utamanya bagi honorer yang sudah lama mengabdi dan bekerja di lingkungan pemerintah, serta mengimpikan pengangkatan menjadi PNS.
Lantas bagaimana agar harapan pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini dapat terwujud?.