3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI
BACA JUGA:Khusus Kaum Rebahan Nih, Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp65.000 Setiap Hari
Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.
4. PIP Kementerian Agama
Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.
5. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini
Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.
Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, penyaluran bansos otomatis langsung masuk ke rekening pribadi masyarakat atau diambil di tempat pengambilan bansos seperti Kantor Pos.
Lantas Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Peserta?
BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Buat Modal Tahun Baruan
1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili sesuai dalam pengisian data peserta, selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara Dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/ Lembaga/ Instansi.
4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).